Kamis 29 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ADS


    Iklan 05


    Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

    ELTV SATU
    , 5/24/2024 04:28:00 AM WIB Last Updated 2024-05-24T11:28:07Z
    masukkan script iklan disini


    ELTV SATU ||| CIREBON Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu pada Selasa (21/5/2024) kira-kira pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) yang tercatat sebagai dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


    "Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 paket sabu-sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jum'at (24/5/2024).

    masukkan script iklan disini

    Ia mengatakan, DR ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di saku celananya di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dari hasil pemeriksaan sementara DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, DR juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.


    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.  (Dilansir dari Humas Polresta Cirebon)

    Komentar

    Tampilkan