ELTV SATU ||Seorang yang diduga bandar obat terlarang dengan inisial YM ini, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Majalengka" Jelas Kapolres AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo yang diterima media ELTV SATU 22-05-2025
Sambungnya " YM pelaku pengedar obat keras terlarang yang tanpa disertai ijin edar ini, mengaku berusia 24 tahun. Kata Sigit
"Kronologis penangkapan, kami langsung turun ke lokasi dimana YM sedang mengedarkan obat - obatan terlarang tersebut, berlangsung dari sebuah tangkap tangan di kawasan Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Sambungnya
"Hasil penggeledahan, barang bukti obat keras terlarang awal mula ditemukan di dalam saku celana pelaku" Ujarnya
"Penangkapan ini, berawal adanya sebuah informasi dari masyarakat" Ungkap Sigit
Selanjutnya, tim menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti ratusan butir obat keras berbagai merek. Totalnya kurang lebih mencapai 225 butir, Ungkapnya
Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16:00 WIB. Saat ini tersangka telah di amankan dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tuturnya
Kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka berkelanjutan untuk memdalami kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luasnya. Tegasnya
"Demi menjaga kenyamanan, ketertiban di lingkungan masyarakat. Kami akan tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang diperjual belikan dengan bebas oleh para pengedar, khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Majalengka, " Pungkas AKP Sigit Purnomo saat di wawancarai oleh media ELTV SATU 22-05-2005
(Vicky)