ELTV SATU ||| MAJALENGKA - Jika seorang Kepala Desa diketahui selingkuh, hal ini bisa menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun hukum, Kepala Desa adalah pejabat publik dan panutan masyarakat. Perilaku selingkuh bisa dianggap mencoreng citra dan kepercayaan warga. Bisa memicu konflik sosial di masyarakat, apalagi jika pihak-pihak terkait juga merupakan warga desa.
Jika Kepala Desa menggunakan fasilitas kendaraan desa untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk perselingkuhan, maka ini adalah penyalahgunaan wewenang dan aset negara, dan bisa dikenai sanksi.
Inisial (RW) selaku Oknum Kepala Desa, Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka tertangkap basah, pada jam 12 malam hari berada disalah satu rumah janda beranak dua berinisial (AN), di Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, Senin 02 Juni 2025. Bebernya
Oknum Kepala Desa yang menggunakan pasilitas kendaraan roda dua berplat merah milik pemerintahan Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, mendatangi Janda anak dua, ketika ditanya warga iya mengatakan, bahwa kedatangannya hanya sekedar mengantarkan makanan.
"Saya datang kesini kerumah janda ini hanya sekedar mengantarkan makanan," ucap oknum kepala desa Ranji Kulon
Salah-satu warga yang berada dilokasi menyampaikan, ada suatu kejanggalan mengapa hanya untuk sekedar mengantar makanan sampai larut malam. Sedangkan posisi pintu rumah dalam keadaan tertutup terkunci rapat, kendaraan dinas Oknum Kepala Desa ditemukan posisi di dalam garasi yang tertutup rapat, dan jangan sampai jawabanya dijadikan suatu alasan, untuk menutupi agar tidak terkesan akan melakukan hal-hal yang diduga tidak senonoh.
"Yang didatangi adalah rumah janda dan datangnya malam hari, sungguh tidak baik kalau dilihat umum atau warga lainnya, seharusnya oknum kepala desa lebih paham apa itu etika dalam berkunjung," cetus salah-satu warga.
Ditempat Terpisah, Marlin, S.H selaku pengawas di Lembaga Bantuan Hukum Adipati ketika dimintai tanggapan, iya mengatakan, kalau dilihat dari Aspek Hukum & Pelanggaran atas Penggunaan Aset Desa, seperti Kendaraan dinas (misalnya mobil/motor desa) adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, apalagi untuk perbuatan tidak bermoral seperti selingkuh, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan aset negara.
Hal itu merujuk kepada Undang-undang Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. dan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 29: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
"Jika ada unsur korupsi dalam penggunaan anggaran (misalnya biaya bensin, servis, dll.), bisa dijerat dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)." Tutur Marlin.
(Vicky)