ELTV SATU ||| CIREBON - Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati
Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK)
Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu
se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei
2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di
Ballroom Apita Hotel, Jum'at (10/5/2024).
Imron mengatakan, Publikasi Keputusan Bupati tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu,
diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan
desanya masing-masing.
“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu
dijabat oleh Pejabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk
memajukan desanya,” kata Imron.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu
Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan
dengan sebaik-baiknya.
“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan
sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,”
kata Ayu, sapaan akrabnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan,
penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba
atau terburu-buru.
Melainkan, saya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum
Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda,
juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri
perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan. (Dilansir Dari Kominfo Kabupaten Cirebon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar