ELTV SATU ||| CIREBON - Operasi penyergapan dan penangkapan perdagangan orang sudah
pernah gencar di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum, terbukti pada bulan Juli
tahun 2023 Kepolisian Polresta Cirebon, Jawa Barat, sudah mengungkap 18 kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan 24 orang sebagai
tersangka, bahkan atas kinerjanya itu diberikan penghargaan oleh Kapolri Listyo
Sigit Prabowo.
Andre Maman Roenza Ketua Lbh Elit Cirebon Raya, kembali
menyoroti adanya dugaan TPPO di Tahun 2024 ini, menurutnya, Kasus TPPO yang
terjadi rerata merupakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak
sesuai prosedur, bahkan ilegal. dari kasus tersebut, ada korban yang meninggal
dunia, sakit keras dan lainnya, mereka ditempatkan di negara konflik serta yang
sudah tidak lagi diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia. Banyak modus yang
digunakan mulai dari perekrutan, penampungan, dan dikirimkan tidak sesuai
negara tujuan, serta menyalahi proses yang ada, sehingga merugikan korbannya.
Dengan modus di iming imingi gaji besar berangkat ke luar
negeri untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab tetapi ternyata sebagian besar ilegal. Dengan menjadi tenaga
kerja di luar negeri, tenaga kerja wanita Indonesia banyak yang menjadi korban
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat ulah oknum.
Andre Maman Roenza memohon kepada Presiden Joko widodo
(Jokowi) agar tenaga kerja Indonesia yang ada di timur Tengah mohon di
kembalikan ke asalnya masing masing, Pasalnya, menurut Andre, mengingat
pemberangkatan TKW yang ilegal membuat terancam akan keselamatannya, bukan satu
atau dua yang di siksa di sana, bahkan yang di penjara juga banyak, alangkah
tragisnya hak manusia di samakan seperti kambing, mohon hak asasi manusianya di
lindungi, di saat ada warga Indonesia yang sakit, maka Indonesia juga akan
sakit.
“Karna dalam Undang-undang setiap jiwa di lindungi,
sedangkan di wilayah timur Tengah ratusan ribu jiwa yang tidak dapat
perlindungan dari pemerintah secara administrasi di karnakan ilegal," Ucap
Andre, 17/04/2024
“Maka bagi para pelaku oknum jasa tenaga kerja Indonesia bisa
di tertibkan dan di adili, karna jelas ini sudah menyangkut penjualan orang,
dan ini sudah menyangkut kejahatan yang luar biasa, apakah bangsa ini mau diam
dan apa bangsa ini mau di rendahkan di mata dunia, dan apakah para imigran yang
ilegal tidak punya hak atas nama hukum," Imbuhnya.
Andre menambahkan, bahwa LBH ELIT Cirebon Raya, akan
menegakan supremasi hukum, untuk mencari keadilan bagi warga indonesia
seluruhnya. (ROCKHELI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar