ELTV SATU ||| CIREBON - Temuan Media ini Bersama Tim, Diduga adanya Jualan Miras Berkedok Toko
Laundry di pinggir jalan By Pass Ahmad Yani, Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon,
yang dinilai sangat meresahkan warga. Kamis (21/3/2024).
Suami istri ini menjual berbagai minuman keras dari berbagai
racikan yang sangat berbahaya di antaranya minuman ciu yang tidak ada merknya
tak tanggung-tanggung menjual minuman keras ini diperbantukan oleh 4 karyawan.
Salah satu pedagang setempat yang tidak mau disebutkan
namanya, ia mengatakan, dulu toko itu
toko laudry dan sekarang sudah tidak laundry lagi ngga tau banyak yang datang
beli bawa botol kantong plastik ga tau isinya apa. Yang beli ini dari kalangan
anak muda dan bapak-bapak parahnya mereka beli minuman keras bukan hanya satu
botol saja ada yang beli sampai beberapa botol dan minuman ini dikemas pakai
botol Aqua," jelasnya.
Di tempat yang sama, warga setempat enggan disebutkan
namanya mengatakan kalau penjualan miras ini dibiarkan bisa merusak generasi
muda dan bisa mengakibatkan kematian apalagi ini di bulan suci ramadhan mereka
tetap saja berjualan dari pagi sampai malam. Harapan kami selaku masyarakat
agar pemerintah Kota Cirebon dan dinas terkait khususnya Satpol PP Cirebon Kota
dan Polsek Seltim Polres Cirebon kota agar secepatnya menindak biar tidak
meresahkan masyarakat." Harapnya
Saat team media investigasi mendatangi tempat tersebut benar
adanya info dari masyarakat bahwa di duga mereka menjual minuman-minuman keras
berbagai merk. Sudah jelas di peraturan daerah (Perda) Kota Cirebon No 4
tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman berakhol .
Brdasarkan kepada Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang
kitab undang-undang tentang hukum pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana
hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada
orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku
juga di ancam dengan denda kategori II setara Rp 10 juta rupiah sebagaimana
diatur dalam pasal 79 KUHP.
" Setiap orang yang menjual atau memberi Minuman atau
bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk,dipidana
dengan di pidana penjara paling lama 1(satu) Tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II",demikian bunyi pasal 424 ayat (1).
Kemudian pada ayat (2) di jelaskan ancaman pidana bisa
bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau
bahan yang memabukan kepada anak.
Sementara pada ayat berikut dijelaskan,pidana bisa di
beratkan hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah jika tindakan itu
mengakibatkan luka berat.sedangkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang dapat di pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaan nya
maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 86 huruf ,"bunyi pasal 424 ayat (5).
Hingga berita ini tayang dari pihak pemerintah setempat belum
komentar, wartawan sedang berusahan komfirmasi. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar