• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang

    ELTV SATU
    , Kamis, Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T04:27:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ELTV SATU ||| CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) kira-kira pukul 14.39 WIB.


    Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SB. Diantaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya.



    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (2/8/2024).


    Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.



    "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Sumber : Humas Polresta Cirebon)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar