ELTV SATU KOTA CIREBON - Junaedi
salah satu warga yang tinggal di RT 01 RW 02 Kelurahan Kalijaga Kecamatan
Harjamukti Kota Cirebon, mengeluhkan mengenai pembuatan Sertifikat Tanah yang
diajukan ke BPN Kota Cirebon pada tahun 2016 melalui Kusnadi Seseorang yang
sudah terbiasa mengurus Sertifikat tanah ke BPN, akan tetapi sampai sekarang tahun
2023 proses pembuatan sertifikat
tanah belum kunjung selesai.
Saat ditemui di
rumahnya Junaedi menceritakan, berwawal dirinya membeli sebidang tanah dari
seseorang bernama Abdul Hamid dengan bukti alas hak No. 593/50/Kel.Kljg.
Setelah sebidang tanah tersebut dibelinya pada tahun 2016 yang lalu Junaedi
niatan akan membuat Sertifikat tanah dan meminta bantuan Rukun Warga (RW)
Kampung Pesantren yang bernama Mahfud Sucipto (yang sekarang sudah tidak
menjabat), namun RW tersebut meminta bantuan lagi ke Kusnadi yang saat itu
sudah terbiasa mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN Kota Cirebon
“Saya hanya ingin ada
kepastian kapan sertifikat tanah bisa selesai di proses, karena saya sudah capek
harus bolak-balik ke Kantor BPN yang hanya dijanjikan terus-menerus,” ucap
Junaedi kepada Media saat ditemui dirumahnya. 13/06/2023
Kalau bicara anggaran
yang sudah dikeluarkan Menurut Junaedi bukanlah sedikit tapi lumayan besar.
buat BOP yang ngurus, ditambah bayar pajak dan biaya bolak balik ke BPN dan
lainnya hampir jutaan uang yang sudah dikeluarkan.
"Saya sudah
mengalami kerugian yang tidak sedikit untuk terus bolak-balik menanyakan kapan
Sertifikat tanah saya jadi ke pihak BPN, dan sebenarnya sudah saya tawarkan
kepada pihak BPN harus berapa anggaran lagi agar sertifikat saya segera
dijadikan, jangan dibuat terkatung-katung seperti ini." Ungkapnya.
Kusnadi selalu
fasilitator yang mengurus proses pembuatan sertifikat tanah milik Junaedi
menjelaskan, awal mula kronologis proses pembuatan sertifikat tanah tersebut,
dirinya menerima sejumlah uang sebesar 5 juta rupiah yang diterima secara
bertahap sebanyak dua kali dari Pak RW Kampung Pesantren untuk mengurus proses
pembuatan Sertifikat tanah milik Junaedi.
"Uang senilai Rp 5
juta itu digunakan untuk membayar pajak, BOP dan lain-lainnya yang saya terima
dari Pak RW Pesantren," ucap Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan
lebih lanjut, Dalam perjalanan proses tersebut dari mulai proses ke Kelurahan
Kalijaga, pihak kelurahan menyarankan agar di split menjadi tiga denah tanah
tersebut, karena barangkali nanti ada program Prona dari Pemerintah bisa
diajukan, akan tetapi aturan di program Prona tersebut luas tanahnya tidak
boleh lebih dari 200 meter persegi, sedangkan tanah milik Haji Junaedi seluas
570 meter persegi.
Maka dibuat dan
dilakukanlah pengajuan Sertifikat tanah tersebut menjadi tiga orang yaitu atas
nama Sukaenah selaku istri Haji Junaedi, Wisnu Aditia selaku anaknya dan atas
nama Ifan Arisandi Sagita yang juga anak Haji Junaedi, dilakukanlah ke kantor
BPN Kota Cirebon untuk dibuatkan Sertifikat tanah tersebut.
"Selang berapa
bulan, Saya menanyakan ke pihak BPN atas proses sertifikat tersebut, akan
tetapi ketika mau dibuatkan SK, dalam berkas tersebut sudah muncul SK atas nama
Madrais sehingga pihak BPN tidak jadi menadatangani atau mengeluarkan SK yang
baru," Jelas Kusnadi
Lanjut Kusnadi, Kurun
beberapa waktu akhirnya pihak BPN menyarankan agar pengajuan sertifikat
tersebut di buat atas nama satu orang saja yaitu Haji Junaedi dan pada saat itu
juga Haji Junaedi hadir dan mengiyakan bersedia kalau diajukan ulang atas nama
satu orang saja.
"Akan tetapi
sampai hari ini proses Sertifikat masih juga belum jadi, pihak BPN kalau saya
tanyakan selalu jawabannya, Minggu depan dan Minggu depan terus seperti itu
tanpa ada kejelasan kapan sertifikat itu jadi sampai para pejabatnya sudah
berganti beberapa kali.Papar Kusnadi," fungkasnya.
Ditemui di kantornya
Ratih salah satu Staf Kasi penetapan hak
dan pendaftaran BPN Kota Cirebon, mengaku bahwa dirinya baru ditahun 2023 ini
menerima berkas atas nama Haji Junaedi terkait proses yang dulu dirinya mengaku
tidak tahu-menahu.
“Berkas atas nama Haji
Junaedi memang sudah diterima saya dan itupun baru saya terima tahun 2023 ini,
terkait proses pembuatan sertifikat yang dahulu saya tidak tahun-menahu,” ucap
Ratih sambil menyodorkan surat tanda terima penerimaan berkas kepada media.
“Surat tanda penerimaan
berkas sudah ada dan rencananya kami akan cek lokasi tanah pada hari Kami ini,
adapun jamnya nanti kita kabari,” tuturnya.
Menurut Ratih, bahwa
adanya pergantian atau mutasi Pegawai BPN membuat proses pembuatan sertifikat
tanah menjadi terlambat dan insya Allah setelah saya cek lokasi tanah,
mudah-mudahan sekitar dua bisa selesai.
Namun ketika salah satu
awak media menanyakan kenapa pergantian atau mutasi pegawai menjadi alasan atas
keterlambatan dan berlarut larutnya
proses pembuatan Sertifikatnya, padahal pegawai yang baru bisa melanjutkan
prosesnya tidak harus mengulang lagi dari Nol atas proses pembuatan
Sertifikatnya? Ratih hanya bisa diam tidak menjawab. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar