• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    7 Tahun Pembuatan Sertifikat di BPN Tak Kunjung Selesai, Ini Yang Terjadi

    ELTV SATU
    , Rabu, Juni 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T09:27:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    ELTV SATU KOTA CIREBON - Junaedi salah satu warga yang tinggal di RT 01 RW 02 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, mengeluhkan mengenai pembuatan Sertifikat Tanah yang diajukan ke BPN Kota Cirebon pada tahun 2016 melalui Kusnadi Seseorang yang sudah terbiasa  mengurus  Sertifikat tanah  ke BPN, akan tetapi sampai sekarang tahun 2023 proses  pembuatan sertifikat tanah  belum kunjung selesai.

     

    Saat ditemui di rumahnya Junaedi menceritakan, berwawal dirinya membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Abdul Hamid dengan bukti alas hak No. 593/50/Kel.Kljg. Setelah sebidang tanah tersebut dibelinya pada tahun 2016 yang lalu Junaedi niatan akan membuat Sertifikat tanah dan meminta bantuan Rukun Warga (RW) Kampung Pesantren yang bernama Mahfud Sucipto (yang sekarang sudah tidak menjabat), namun RW tersebut meminta bantuan lagi ke Kusnadi yang saat itu sudah terbiasa mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN Kota Cirebon

     

    “Saya hanya ingin ada kepastian kapan sertifikat tanah bisa selesai di proses, karena saya sudah capek harus bolak-balik ke Kantor BPN yang hanya dijanjikan terus-menerus,” ucap Junaedi kepada Media saat ditemui dirumahnya. 13/06/2023

     

    Kalau bicara anggaran yang sudah dikeluarkan Menurut Junaedi bukanlah sedikit tapi lumayan besar. buat BOP yang ngurus, ditambah bayar pajak dan biaya bolak balik ke BPN dan lainnya hampir jutaan uang yang sudah dikeluarkan.

     

    "Saya sudah mengalami kerugian yang tidak sedikit untuk terus bolak-balik menanyakan kapan Sertifikat tanah saya jadi ke pihak BPN, dan sebenarnya sudah saya tawarkan kepada pihak BPN harus berapa anggaran lagi agar sertifikat saya segera dijadikan, jangan dibuat terkatung-katung seperti ini." Ungkapnya.

     

    Kusnadi selalu fasilitator yang mengurus proses pembuatan sertifikat tanah milik Junaedi menjelaskan, awal mula kronologis proses pembuatan sertifikat tanah tersebut, dirinya menerima sejumlah uang sebesar 5 juta rupiah yang diterima secara bertahap sebanyak dua kali dari Pak RW Kampung Pesantren untuk mengurus proses pembuatan Sertifikat tanah milik Junaedi.

     

    "Uang senilai Rp 5 juta itu digunakan untuk membayar pajak, BOP dan lain-lainnya yang saya terima dari Pak RW Pesantren," ucap Kusnadi.

     

    Kusnadi menjelaskan lebih lanjut, Dalam perjalanan proses tersebut dari mulai proses ke Kelurahan Kalijaga, pihak kelurahan menyarankan agar di split menjadi tiga denah tanah tersebut, karena barangkali nanti ada program Prona dari Pemerintah bisa diajukan, akan tetapi aturan di program Prona tersebut luas tanahnya tidak boleh lebih dari 200 meter persegi, sedangkan tanah milik Haji Junaedi seluas 570 meter persegi.

     

    Maka dibuat dan dilakukanlah pengajuan Sertifikat tanah tersebut menjadi tiga orang yaitu atas nama Sukaenah selaku istri Haji Junaedi, Wisnu Aditia selaku anaknya dan atas nama Ifan Arisandi Sagita yang juga anak Haji Junaedi, dilakukanlah ke kantor BPN Kota Cirebon untuk dibuatkan Sertifikat tanah tersebut.

     

    "Selang berapa bulan, Saya menanyakan ke pihak BPN atas proses sertifikat tersebut, akan tetapi ketika mau dibuatkan SK, dalam berkas tersebut sudah muncul SK atas nama Madrais sehingga pihak BPN tidak jadi menadatangani atau mengeluarkan SK yang baru," Jelas Kusnadi

     

    Lanjut Kusnadi, Kurun beberapa waktu akhirnya pihak BPN menyarankan agar pengajuan sertifikat tersebut di buat atas nama satu orang saja yaitu Haji Junaedi dan pada saat itu juga Haji Junaedi hadir dan mengiyakan bersedia kalau diajukan ulang atas nama satu orang saja.

     

    "Akan tetapi sampai hari ini proses Sertifikat masih juga belum jadi, pihak BPN kalau saya tanyakan selalu jawabannya, Minggu depan dan Minggu depan terus seperti itu tanpa ada kejelasan kapan sertifikat itu jadi sampai para pejabatnya sudah berganti beberapa kali.Papar Kusnadi," fungkasnya.

     

    Ditemui di kantornya Ratih salah satu Staf  Kasi penetapan hak dan pendaftaran BPN Kota Cirebon, mengaku bahwa dirinya baru ditahun 2023 ini menerima berkas atas nama Haji Junaedi terkait proses yang dulu dirinya mengaku tidak tahu-menahu.

     

    “Berkas atas nama Haji Junaedi memang sudah diterima saya dan itupun baru saya terima tahun 2023 ini, terkait proses pembuatan sertifikat yang dahulu saya tidak tahun-menahu,” ucap Ratih sambil menyodorkan surat tanda terima penerimaan berkas kepada media.

     

    “Surat tanda penerimaan berkas sudah ada dan rencananya kami akan cek lokasi tanah pada hari Kami ini, adapun jamnya nanti kita kabari,” tuturnya.

     

    Menurut Ratih, bahwa adanya pergantian atau mutasi Pegawai BPN membuat proses pembuatan sertifikat tanah menjadi terlambat dan insya Allah setelah saya cek lokasi tanah, mudah-mudahan sekitar dua bisa selesai.

     

    Namun ketika salah satu awak media menanyakan kenapa pergantian atau mutasi pegawai menjadi alasan atas keterlambatan dan berlarut  larutnya proses pembuatan Sertifikatnya, padahal pegawai yang baru bisa melanjutkan prosesnya tidak harus mengulang lagi dari Nol atas proses pembuatan Sertifikatnya? Ratih hanya bisa diam tidak menjawab. (TIM)

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar