ELTV1 CIREBON - Puluhan
masyarakat dari beberapa element yang tergabung dengan HIMPPAS (Himpunan
Pedagang Pasar) Junjang Arjawinangun Cirebon mengadakan Unjuk Rasa didepan
kantor DPRD, depan kantor DPMPTSP dan terakhir didepan Kantor Bupati Kabupaten
Cirebon. Kedatangan para pengunjuk rasa menuntut keadilan mengenai pasar
Junjang yang selama ini para pedagang merasa Terintimidasi dan Terzalimi.
disisi lain juga para pengunjuk rasa mempertanyakan adanya biaya sewa pasar
darurat sebesar Rp. 3.500.000 ribu selama
satu tahun. Selasa 6 Desember 2022
Adapun Beberapa
ketentuan yang dirasa merugikan pedagang pasar Arjawinangun yang menjadi
tuntutan demo di antaranya:
Ijin Bangun Guna Serah
Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa Jungjang nomor : 143.1/338/DPMD tertanggal
14 Februari 2018;
Surat Perjanjian
Kerjasama antara Pemdes dengan PT. DUMIB nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II/2018;
Mempertanyakan Perdes
Jungjang yang dijadikan landasan revitalisasi (sampai saat ini tidak tertera
nomor dan lembar desa);
Adanya surat
pengembang/DUMIB nomor : 20/PSR/DMB/XI/2022 terkait memaksa Booking Fee atau DP
pasar dan memaksa adanya uang sewa di pasar darurat sebesar Rp
3.500.000.-/tahun terhitung tanggal 1 Desember 2022;
Surat Pemdes nomor :
005/105-Desa/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang permintaan Data Dokumen
Revitalisasi, Perbaikan dan Kelengkapan Dokumen UPL/UKL yang hingga kini tidak
direspon;
Fakta di proyek
pembangunan revitalisasi dari Juni 2021 sampai sekarang dimana persyaratan
dokumen Amdal Lalin hampir sepenuhnya tidak dilaksanakan;
Adanya kios yang roboh
agar ditinjau ulang pembangunannnya (ROCHELI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar